SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMDES KEDUNGROJO INFORMASI YANG AKTUAL DAN TERPERCAYA SEMOGA BISA MENAMBAH PENGETAHUAN BAGI KITA SEMUA YEEEESSSSSS...........

Artikel

APBDesa Tahun ANGGARAN 2021

18 Januari 2021 11:00:59  Admin  464 Kali Dibaca  Berita Lokal

https://kedungrojo-plumpang.desa.id/web/form/20 -

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah Peraturan Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Pendapatan desa merupakan penghasilan yang diperoleh desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain desa. Pendapatan Transfer Desa Kedungrojo berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK). Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

  1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
  2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
  4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

Belanja Desa merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh Desa baik melalui rekening kas desa ataupun langsung dibayar ke supplier yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yakni (1) penyelenggaraan pemerintah desa, (2) pelaksanaan pembangunan desa, (3) pembinaan kemasyarakatan desa, (4) pemberdayaan masyarakat desa, dan (5) penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Kedungrojo Nomor 01
Desa : Kedungrojo
Kecamatan : Plumpang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62382
Telepon : 081335672359
Email : kedungrojo.plumpang417@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:142
    Kemarin:421
    Total Pengunjung:162.391
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:54.196.52.45
    Browser:Tidak ditemukan